GIMANA SIH ATURANNYA?
Peraturan pajak sempet bikin bingung temen-temen di sini (dan dimana-mana).
Seperti apa sih peraturan yang sebenernya? Apa sih yang harus kita punya? Berapa sih yang harus kita bayar? Berdasarkan apa aturan itu dibuat? Untuk apa aturan itu dibuat?
dan lain lain..
Yang bikin bingung (dan khawatir) adalah ketidak jelasan peraturan dan apa yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak-pajak tersebut. Jangan-jangan, suatu saat kita akan dikenakan sangsi pasal x, diharuskan membayar x rupiah (dengan nol yang banyak), ato bahkan masuk penjara.
Pernah suatu hari ayah saya dalam perjalanan berbincang-bincang dengan seseorang yang ternyata pengusaha garmen. Begini katanya..
"Pak, saya punya usaha yang dikenakan pajak usaha sebesar X% yang kalo dirupiahin sekitar milyaran rupiah"
"Bukan saya ga mau bayar pajak pak, tapi Pajak-pajak tersebut kemana uangnya ya pak?"
"Daerah tempat saya usaha tetap kotor, sampahnya dimana-mana, aspal yang bolong-bolong di benerin lagi musim ujan dan pasti bolong lagi"
"Saya jadi males bayar pajak"
"Dan gilanya lagi, petugas pajak yang nyamperin saya nawarin kalo saya ga usah bayar pajak sebesar itu, cukup 10% untuk dia dari total yang harus saya bayar dan laporan pajak saya selesai"
"Dua-duanya bikin saya ga rela bayar pajak, bener ga pak?"
Sebagai warga negara yang baik, tentu saja kita harus mengikuti aturan yang ditetapkan.
Yang bikin kita (penduduk & warga negara) ga rela itu :
Yang bikin aturan ternyata ga mengikuti aturan yang dia bikin sendiri.
Yang nagih pajak kongkalikong dengan subjek pajak dan uangnya masuk ke kantong mereka masing-masing.
Iya, betul, pajak merupakan salah satu penghasilan negara yang bisa dipake untuk kebaikan kita bersama.
Iya kalo pajaknya emang buat rakyat.
Iya kalo proyeknya ga di mark up dan ga ada uang 'jagoan' yang nyasar ke pintu para pejabat.
Untuk yang mencari informasi tentang aturan pajak penghasilan, mungkin bisa membantu :
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
NPWP 01
NPWP 02
NPWP 03
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG/PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Thursday, October 16, 2008
PAJAK, NPWP, PTKP, VISKAL
Labels: indonesia tax/pajak
Subscribe to:
Post Comments (Atom)




3 comments:
Ti iraha maneh jadi sadar Pajeg?
Tah urang pernah dapet Info ini di Milis sebelah...
Penjelasan Polemik TKI Harus Bayar Pajak Di Indonesia
Apabila saudara berada di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka saudara adalah Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 2 (terlampir), kecuali diatur lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara domisili saudara.
Daftar negara yang telah mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia dapat saudara lihat di alamat berikut http://www.ortax. org/ortax/ ?mod=treaty
Subyek Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai penghasilan apapun yang bersumber dari Indonesia, tidak perlu menbayar Pajak Penghasilan (PPh) lagi. Apabila Subyek Pajak Luar Negeri memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dipotong PPh sesuai dengan tarif yang diatur di Tax Treaty (apabila sudah ada Tax Treaty dengan Indonesia) atau UU RI No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (apabila belum ada Tax Treaty dengan Indonesia).
WNI yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan. Pendaftarannya dapat melalui e-registration di website kami http://www.pajak. go.id/. Setelah selesai melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan KTP via pos. Nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat saudara seperti yang tercantum di KTP.
Akan tetapi setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tetap mempunyai kewajiban yaitu melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya ke KPP dimana saudara terdaftar. Apabila saudara tidak memperoleh penghasilan sama sekali dari Indonesia , maka saudara cukup melaporkan penghasilan dan PPh Terutang NIHIL.
Otre!! good! Nuhun euy! tah ni kieu yeuh nu diteangan teh!
Bingguuung.. informasi ya gw dapet simpang siur.. ntar kalo kita udah terlanjur daftar npwp dan ternyata kita harus bayar sekian rupiah karena ketauan saat melaporkan jumlah penghasilan kita setiap tahun.. trus di palak malah kesannya jadi masuk jebakan batman.. Halah.. Btw thax atas informasinya yg sejujurnya bikin ati rada enteng.. xi xi xi.. :D
Post a Comment