Penghasilan TKI bebas PPh
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (Bisnis.com): Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan menyatakan pekerja Indonesia di luar negeri (TKI) tidak akan dikenai pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh semasa berada di luar negeri.
Dengan catatan, masa kerja TKI di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun. TKI dalam hal ini termasuk dalam kategori subjek pajak luar negeri.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution dalam peraturan Dirjen Pajak tertanggal 12 Januari 2009, nomor PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan PPH bagi Pekerja Indonesia di luar negeri.
"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri dan telah dikenai pajak luar negeri, tidak dikenai pajak penghasilan di Indonesia," jelas Darmin dalam peraturan itu yang diterima Bisnis.com, hari ini.
Namun, untuk penghasilan yang diterima TKI dari Indonesia akan tetap dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia yakni UU No.36/2008 tentang PPh.
Perdirjen tersebut dikeluarkan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas perlakuan PPh bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu setahun. Selama ini, memang terjadi kesimpangsiuran terkait status TKI yang bekerja di luar negeri yaitu apakah berstatus subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri.(yn)
HARIAN BISNIS INDONESIA - bisnis.com
related post :



